Pada 20 Mei 2026, dilaksanakan Audit Surveilans pertama sejak diberlakukannya Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 8 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk Produk Pelumas secara wajib.
Kegiatan ini dilaksanakan di LOBP PT Pacific Lubritama Indonesia, Bojonegara, Banten, dengan melibatkan beberapa klien PT Maxima Solusi Indonesia, antara lain BM1, Lupromax, TDR, Rapthor’s, dan YIMM.

Suasana pelaksanaan Audit Surveilans SNI Pelumas di LOBP PT Pacific Lubritama Indonesia, Bojonegara, Banten (20 Mei 2026).
Apresiasi untuk B4T
Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas dukungan Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Bahan dan Barang Teknik (BBSPJIBBT/B4T) yang hadir secara langsung dalam pelaksanaan audit surveilans ini. Kegiatan dipimpin oleh Dr. Shinta Virdhian, S.T., M.Sc., selaku Kepala BBSPJIBBT/B4T, bersama Ibu Sih Wuri Andayani, Bapak Gaos Abdul Karim, serta tim/staf B4T.
Pentingnya Audit Surveilans
Kami memahami bahwa kegiatan surveilans merupakan bagian penting dalam memastikan konsistensi penerapan standar mutu, proses produksi, pengendalian kualitas, serta kesesuaian produk terhadap persyaratan SNI yang berlaku.
Komitmen Maxima
Sebagai konsultan yang mendampingi proses sertifikasi dan pemenuhan regulasi, PT Maxima Solusi Indonesia berkomitmen memberikan dukungan penuh, memastikan keterbukaan informasi, serta membangun koordinasi dan kerja sama yang baik antara klien, produsen, dan lembaga terkait selama proses audit surveilans berlangsung.
Kami mengucapkan terima kasih atas kepercayaan para klien kepada Maxima untuk terus mendampingi dan mengawal proses pemenuhan SNI. Komitmen kami adalah memastikan produk-produk klien senantiasa memenuhi persyaratan dan kriteria yang ditetapkan pemerintah, sehingga dapat mendukung peningkatan sistem mutu, menjaga kepercayaan pelanggan, serta memberikan perlindungan dan jaminan kualitas bagi konsumen di Indonesia.
PT Maxima Solusi Indonesia
“MAXIMA, The Right Solution, Maximum Service”

